Mahfud Minta Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Indosurya yang Bebas

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

VIVA – Dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan. Salah satu alasannya yakni karena selesainya masa penahanan kedua tersangka tersebut.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Hal ini menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Mahfud, dirinya akan terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia dalam kasus ini.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • VIVA.co.id/Irfan
Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua Tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi engan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," kata Mahfud dalam akun twitternya yang dikutip Rabu 29 Juni 2022

"Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," tambahnya

Sesuai Aturan Ini Daftar Mobil Dinas Untuk Menteri Presiden Prabowo

Dia menjelaskan, dua tersangka tersebut dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun dia meminta Bereskrim kembali menangkap dua tersangka tersebut.

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar. Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," ujar Mahfud

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melepaskan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Sebab, masa tahanan yang bersangkutan sudah berakhir.

“Iya (dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim), masa tahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy (Tengah) saat Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sudah menyiapkan cara bila terjadi situasi yang terburuk pasca ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantagsan Korupsi atau KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025