5 Rekam Jejak Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM Hingga Promosi
- Antara
VIVA – Nama Holywings beberapa hari terakhir ini tengah menjadi sorotan publik imbas lakukan promosi gratis minuman keras (miras) kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Karena promosi itu, banyak pihak yang melayangkan kritik sampai merasa dilecehkan karena mencatut agama tertentu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tidak tinggal diam dengan mencabut izin usaha untuk 12 outlet Holywings di Jakarta.
Pengumuman pencabutan izin usaha Holywings ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra. Alasannya, karena terdapat izin yang belum dikantongi oleh Holywings Group. Hal ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip VIVA, pada Rabu 29 Juni 2022.
Namun, kontroversi Holywings ternyata bukan kali ini saja. Sebab, cafe dan resto ini sempat beberapa kali mejadi perbincangan publik. Sebelum itu, Holywings pernah menuai kritik karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Nah, berikut adalah rangkuman VIVA untuk kontroversi Holywings dari berbagai sumber.
1. Langgar PPKM
Kafe Holywings yang berada di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sempat mendapat sanksi pembekuan izin dan denda mencapai Rp50 juta lantaran melanggar aturan PPKM level 3 di Jakarta. Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021 silam dan pelanggaran kedua dilakukan pada bulan Maret 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, setelah melakukan evaluasi lanjutan, Holywings diketahui sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Karena itu, sanksi tegas pun dilayangkan untuk kafe ini.
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran,” ucap Arifin seperti dikutip VIVA.
2. Melebihi Batas Jam Operasional
Kafe Holywings yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan juga terbukti melanggar aturan PPKM pada 5 September 2021 lalu. Aturan yang dilanggar oleh kafe yang satu ini adalah melampaui batasan jam operasional tengah malam di masa PPKM level 3 Jakarta. Ketika itu, Holywings Epicentrum hanya diberikan sanksi tertulis.
3. Berkerumun di Awal Pandemi
Bukan hanya di Kemang dan Epicentrum, Holywing Bekasi juga pernah mendapatkan teguran dari Pemkot lantaran berkerumun di awal pandemi Covid-19 pada Juni 2020 lalu. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, pengunjung Holywings terlihat berkerumun di dekat panggung untuk menikmati alunan musik tanpa menjaga jarak.
4. Chef Juna dan Chef Davin Ribut
Pada pertengahan Maret 2022 lalu, chef Juna dan chef Davin dari Holywing saling sindir di media sosial. Hal ini bermula saat Juna mengkritik masakan di Holywings lewat akun Instagramnya. Juna bahkan menuliskan kata kecewa untuk menu Spicy Korean Cheese yang ia pesan di Holywings.
Melihat kritikan pedas itu, chef Davin tidak terima. Ia juga melayangkan sindiran atas aksi Juna dengan melepehkan makanan sampai menantangnya duel di dapur. Tapi ternyata, perseteruan ini hanyalah drama marketing. Tidak lama setelah itu, Holywings meluncurkan menu baru.
5. Dugaan Penistaan Agama
Kontroversi terbesar Holywings adalah yang baru saja terjadi. Beberapa waktu lalu mereka mengunggah promo nyeleneh di Instagram. Tertulis untuk pengunjung yang namanya Muhammad dan Maria bisa mendapatkan 1 botol minuman alkohol gratis. Promo ini kabarnya berlaku setiap Kamis dengan membawa kartu identitas.
Promo ini lantas menuai kecaman dari berbagai pihak. Holywings kemudian membuat permintaan maaf secara tertulis. Namun, permintaan maaf ini tidak lantas terbebas dari jerat hukum. Salah seorang warga melaporkan kafe ini atas dugaan penistaan agama melalui promosi minuman beralkohol.
Buntutnya, Polda Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan manajemen Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.