Wapres Tegaskan Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI
- MUI
VIVA – Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.
Menurut Maruf, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.
"Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan," kata Kiai Maruf Amin di kantor MUI Pusat, dikutip laman MUI, Rabu, 29 Juni 2022.
Berdasarkan rapat dengan MUI, Wapres menyatakan Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. "Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI," ungkapnya.
Terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.
"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.
Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.
"Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama," lanjutnya.
Karena itu, Kiai Cholil menegaskan perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.
"Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius," tegas dia.
Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main.