IPW Semprot Bareskrim Gegara Bebaskan 2 Tersangka
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Bebasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henri Surya dan Jane Indria jadi sorotan publik.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga hal itu karena ketidakcermatan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani berkas perkara. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa mengatakan dilepaskannya dua bos Indosurya tersebut oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari sudah habis adalah bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat,” ujar dia dalam keterangannya.
Ia menilai, terkait dengan berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tak bisa diterima begitu saja. Pasalnya, lanjut Sugeng, dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung.
Untuk itu, ia mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp42 miliar, 25 aset senilai Rp2 triliun, serta 47 unit kendaraan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dua dari tiga tersangka yakni Henry Surya dan June Indria dibebaskan. Pembebasan keduanya sesuai dengan dasar hukum yaitu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2022.