Kabareskrim Perintahkan Anak Buah Tangkap Lagi Tersangka Kasus Ini
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA – Sebanyak dua tersangka kasus investasi Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indri dibebaskan karena masa penahanannya telah habis. Kendati begitu, Bareskrim Polri menegaskan akan kembali meringkus keduanya.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto menyatakan kedua tersangka akan ditangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus investasi KSP Indosurya yang telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain," ujar Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022.
Agus menerangkan, sebelum kedua tersangka dibebaskan karena masa penahanan yang habis, pihaknya lebih dulu melakukan pencekalan terhadap keduanya ke luar negeri.
"Namun sebelum itu (pembebasan kedua tersangka), kita sudah perpanjang pencekalan yang bersangkutan sebelum ditangguhkan. Kemudian saya minta untuk LP yang belum dinaikan akan disatukan dan dinaikan ke penyidikan. Saya minta dilakukan upaya paksa kepada para pelaku," jelasnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan pihaknya mengalami hambatan dalam memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Maka dari itu, untuk proses penyidikan selanjutnya, penyidik akan memecah semua laporan polisi yang sebelumnya dijadikan satu.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dua dari tiga tersangka yakni Henry Surya dan June Indria dibebaskan. Pembebasan keduanya sesuai dengan dasar hukum yaitu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2022.