Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Kabareskrim: Kita Serius
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA – Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan terus berlanjut. Meskipun, dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan karena selesainya masa penahanan.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menangani laporan kasus Indosurya secara parsial. Di mana, setiap laporan korban akan diselisik satu persatu.
"Kita akan tangani secara parsial, yang penting kita tunjukan keseriusan kita bahwa kita serius. Jadi, nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi, kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya. Karena locos dan temposnya berbeda-beda," ujar Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022.
Dikatakan Agus, penyidikan secara parsial ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kasus investasi KSP Indosurya tidak akan berhenti. Ia menegaskan, polemik terkait kasus ini akan diambil alih dan ditangani secara langsung.
"Sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," jelasnya.
Mantan Kabaharkam Polri itu lantas meminta kepada seluruh korban penipuan investasi KSP Indosurya yang belum membuat laporan agar segera melapor ke Bareskrim Polri hingga Polda jajaran.
"Jadi saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial," tukas Agus.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp42 miliar, 25 aset senilai Rp2 triliun, serta 47 unit kendaraan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dua dari tiga tersangka yakni Henry Surya dan June Indria dibebaskan. Pembebasan keduanya sesuai dengan dasar hukum yaitu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2022.