Divonis 4 Tahun, Adam Deni Mau Ajukan Banding
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadapnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Deni terseret perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.
“Mengajukan banding yang mulia,” kata Adam Deni di PN Jakut, Selasa 28 Juni 2022.
Vonis 4 tahun terhadap Adam Deni lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya 8 tahun. Ada beberapa hal jadi pertimbangan hakim sehingga Ada divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Hakim Rudi Kindarto menjelaskan pertimbangan pertama karena Adem Deni disebut sopan. Adam juga dinilai berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Selain itu, Adam juga belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Lalu, Adam juga sudah saling memaafkan dengan korban dalam hal ini Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda masing-masing satu Miliar jika tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," kata Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 28 Juni 2022.