Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Hakim

Adam Deni (tengah) pakai baju tahanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis hakim menyampaikan beberapa hal meringankan sehingga terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis empat tahun terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah delapan tahun penjara.

Hakim Rudi Kindarto menjelaskan yang pertama, Adem Deni dan Ni Made disebut sopan. Keduanya juga dinilai berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. 

Kedua, terdakwa Ni Made Dwita Anggari mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Hakim juga mengatakan kalau Dwita berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Ketiga, para tedakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 28 Juni 2022.

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, faktor keempat yang meringankan adalah terdakwa Adam Deni merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Sedangkan terdakwa Dwita mempunyai tanggungan keluarga. 

Pun, hal meringankan kelima yaitu antara korban dalam hal ini Ahmad Sahroni telah saling memaafkan dengan kedua terdakwa.

"Yang memberatkan sifat dan hakekat perbuatan itu sendiri," jelas Hakim Rudi lagi.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Mereka berdua terjerat perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda masing-masing satu miliar jika tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," kata Hakim Rudi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 28 Juni 2022.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Adam Deni diketahui seorang pegiat media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Adam dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. 

Polisi menangkap Adam pada Selasa malam, 1 Januari 2022. Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap, Uang Miliaran Rupiah Disita

Sebelum perkara ini, Adam juga jadi perhatian publik karena sempat melaporkan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Mereka sempat dilakukan mediasi namun gagal.

Ilustrasi salah satu penjara Zionis Israel.

Komisi Palestina: Kelaparan Perburuk Penderitaan Para Tahanan di Penjara Israel

Komisi Urusan Tahanan Palestina mengatakan kebijakan Israel yang mengabaikan kelaparan dan layanan medis memperburuk penderitaan para tahanan Palestina di penjara Israel.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024