Haji Mujamalah, Undangan Kerajaan Saudi yang Rawan Penipuan

Jemaah haji sudah berada di Mina untuk persiapan puncak haji
Sumber :
  • Twitter @HajMinistry

VIVA – Menunaikan ibadah haji adalah impian terbesar bagi kaum muslim di seluruh dunia. Bahkan, demi mewujudkan cita-cita berhaji, calon Jemaah harus menabung hingga menunggu bertahun-tahun untuk bisa menunaikan rukun islam yang ke-5 ini.

Umrah Bawa Kamari, Jennifer Coppen Cerita Barang Bawaan

Beragam cara bisa didapatkan untuk bisa naik haji. Salah satunya yaitu Haji Mujamalah. Disebut bahwa Haji Mujamalah ini merupakan haji yang visa-nya diperoleh dari kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Kendati demikian, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin memberikan pesan khusus kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus. 

Picu Kontroversi, Arab Saudi Bakal Bangun Bioskop Dekat Kakbah dan Masjidil Haram

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,”kata Nur Arifin dikutip dari laman Kementerian Agama pada Selasa, 28 Juni 2022.

Jemaah haji usai melaksanakan Tawaf Qudum di Masjidil Haram

Photo :
  • Twitter @HajMinistry
Cegah Telantar saat Umrah, Perusahaan Travel Ini Bagikan Kiat-kiat Ibadah Aman dan Lancar

Dia mengatakan jika terdapat perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

“Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin menambahkan “PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” terang Nur Arifin melanjutkan penjelasannya.

Nur Arifin mengaku dirinya beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun whatsapp tentang adanya penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa. Menurutnya saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” tuturnya.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi. Dia tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” ujarnya. 

Apa itu Haji Mujamalah? Ini penjelasan dan aturannya

Kota Suci Mekkah.

Photo :
  • GoNews India

Melansir dari laman travelumrohalhijaz, Haji Furoda atau disebut juga dengan Haji Mujamalah merupakan ibadah haji dengan menggunakan Visa haji di luar kuota haji Indonesia. Namun pelaksanaan haji ini menggunakan undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa haji mujamalah.

Keberangkatan ibadah haji dengan menggunakan Visa Furoda disebut tidak perlu menunggu atau antri seperti Haji dengan menggunakan Visa Haji Reguler ataupun Haji Khusus Kuota Pemerintah RI.

Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan haji resmi yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang undang No. 8 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” pasal 17.

Undang undang No. 8 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh”
Pasal 17
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

  • visa haji kuota Indonesia; dan
  • visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya