Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Segera Diadili

Konfrensi pers kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari
Sumber :
  • dok Polda DIY

VIVA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp470 juta telah lengkap atau P21.

Kasus yang melibatkan dua tersangka yakni Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto sempat bolak balik 9 kali ke kejaksaan.  

"Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti kami serahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.

Yulianto menjelaskan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Masih di tahun 2015, kata dia, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

"Selanjutnya uang Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," tandasnya. 

Menurut Yulianto tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Kemudian  rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

"Dari kasus ini penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp470 juta dari para tersangka," ucapnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. Polda DIY kata dia, berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel.

Kata Kejagung Kasus Korupsi Harvey Moeis Tidak Mandek

Dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah. 

"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," katanya.

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Baca juga: Perawat Viral, RSUD Wonosari dan Unisa Yogyakarta Minta Maaf!

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Harvey Moeis 32 Kali Naik Jet Pribadi Bukan Miliknya Tanpa Menyewa, Kok Bisa?

Menurut Kejagung, jet pribadi itu milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024