5 Penjelasan Anies Ubah Nama Jalan di Jakarta Tuai Kritik
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Peresmian nama jalan ini dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada Senin, 20 Juni 2022.
Anies juga mengatakan akan ada perubahan nama jalan untuk periode berikutnya setelah pergantian 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Anies menyebut 22 nama jalan yang baru berubah merupakan gelombang satu.
"Tapi ini tidak selesai di sini, ini (22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, mengutip VIVA Senin, 27 Juni 2022.
Perubahan nama-nama jalan ini pun menuai kritik. Tak sedikit elite politik yang menyebut kebijakan Anies ini bakal merepotkan warga karena mesti memperbarui dokumen-dokumen kependudukan dan kendaraan.
Nah, berikut ini VIVA telah merangkum 5 fakta terkait perubahan nama-nama jalan di DKI Jakarta yang perlu kamu ketahui
5 Fakta perubahan nama jalan di DKI Jakarta
1. Perubahan nama jalan dilakukan sebagai bentuk penghormatan untuk tokoh Betawi maupun tokoh lain yang berjasa bagi Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan alasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies
2. Dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya.
Diberitakan sebelumnya, Anies menjelaskan data alamat saat ini masih berlaku dan dapat diperbaharui kemudian ketika masa berlaku sudah berakhir.
Misalnya untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diubah ketika masa berlaku habis atau mengganti secara proaktif yang tidak dikenakan biaya.
3. Perpanjangan dan pembaharuan dokumen tidak dikenakan biaya
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menghimbau agar para petugas jajarannya tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan tersebut. Mengingat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan soal administrasi kepengurusan data penduduk tidak dipungut biaya.
4. Berdasarkan Keputusan Gubernur No 565 tahun 2022
Pergantian nama jalan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang penetapan nama jalan, gedung dan zona dengan nama tokoh Betawi dan Jakarta.
5. Perubahan nama jalan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB-nya sudah terlanjur ditulis namanya sudah dibahas dengan itu," kata Anies dalam keterangannya, mengutip VIVA Selasa, 21 Juni 2022.
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN insya Allah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui," lanjutnya.