KPK Tahan Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Laode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) sebagai tersangka kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah kabupaten Kolaka Timur. LMRE diketahui sebagai adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
KPK juga melakukan penahanan paksa terhadap tersangka LMRE selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.
Karyoto menambahkan, upaya paksa penahanan pertama terhadap LMRE ini dilakukan mulai hari ini sampai 16 Juli 2022 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, LMRE dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Rusdianto Emba, KPK juga menjerat Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN); Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN); dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Ghufron menjelaskan, LMRE bersama dengan LMSA dan SL diduga jadi perantara suap dari AMN kepada MAN. Suap dari AMN sekitar Rp2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening LMSA itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Atas bantuan yang diberikan, LMRE, SL, dan LMSA pun kecipratan uang Rp750 juta dari AMN.