DPR Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta, terus menyedot perhatian publik. 

Rapat dengan Menteri Trenggono, DPR Cecar Juga Soal Dugaan Reklamasi di Perairan Surabaya-Sidoarjo

Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

"Kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Dasco mengatakan, ganja memang bisa digunakan untuk keperluan medis di sejumlah negara. Namun hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

"Di indonesia undang-undangnya kan masih belom memungkinkan," ujarnya. 

Hari Ini Komisi IV DPR Panggil Menteri Sakti Wahyu Trenggono Soal Pagar Laut Tangerang

DPR, lanjut Dasco, akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. 

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini 

Dasco pun tidak menutup kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR.

Baca juga: Sedih Banget, Ibu Ini Minta Dicarikan Ganja Medis Buat Anaknya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya