Jaksa Agung Pastikan Kasus Emirsyah Satar Bukan Duplikat KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut Rekso Abadi Soetikno Soedardjo tidak ditahan. 

Keduanya disangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dan, tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin, 27 Juni 2022.

"Karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," sambungnya

Seperti diketahui, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang. 

Emirsyah mengajukan banding atas putusan ini, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan 8 tahun penjara terhadap Emirsyah Satar.

Jaksa Agung menegaskan, meskipun Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sudah dipidana terkait suap pengadaan pesawat Airbus Garuda Indonesia yang ditangani KPK, namun obyek perkara kasus yang disidik Kejaksaan Agung ini berbeda.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

"Tapi perlu teman-teman tahu, sama sekali tidak ada nebis in idem," ujar ST Burhanuddin

Asas Nebis In Idem dalam ilmu hukum adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Dengan kata lain, terdakwa dalam perbuatan pidana yang sama dan telah diputus oleh hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa lagi untuk perkara yang sama. 

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung lebih dulu mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Meutya Hafid dan Jaksa Agung Bahas Judi Online Hingga Pembangunan Konektivitas di Daerah Tertinggal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Sebelumnya, Selasa (21/6), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya