Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Tersangka Korupsi Garuda
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Tersangka baru ini merupakan mantan pejabat di perusahaan pelat merah itu.
"Berdasarkan hasil ekspos, kami menetapkan dua tersangka baru yakni ES selaku mantan direktur PT Garuda dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo," ucap Burhanuddin di kantornya saat jumpa pers, Senin 27 Juni 2022.
Diketahui, ES yang merupakan mantan Dirut Garuda adalah Emirsyah Satar. Sementara SS yang disebut Jaksa Agung yakni Soetikno Soedardjo.
Dalam jumpa pers kali ini, Jaksa Agung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir. Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kaksus dugaan korupsi di Garuda yakni SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.Â
Dia dijadikan tersangka karena sebagai tim pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia.
Sementara tersangka inisial AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, dan sebagai anggota tim pengadaan Pesawat CRJ-1000 serta tim pengadaan Pesawat ATR 72-600.