Kemendikbudristek Sebut 718 Bahasa Daerah Terancam Punah
- Kemdikbud.go.id
VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan merevitalisasi bahasa daerah di berbagai tingkat pendidikan.
Revitalisasi tersebut dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui beberapa tahapan, salah satunya Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu di 12 Provinsi, salah satunya di Provinsi Bali.
"Perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kemendikbudristek, Fahturahman di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Kata dia, revitalisasi bahasa daerah menjadi perhatian Kemendikbudristek, dan tahun ini jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi di 12 provinsi, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Kita alokasikan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi tersebut,” jelasnya.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin menambahkan, kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh ekosistem pendidikan, agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif berbahasa daerah.
Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.
"Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan model pelindungan bahasa daerah yang sesuai,” tutur Mustakim.
Menurut UNESCO pada tahun 2018 bahwa setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah. “Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” paparnya.
Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah
Hafidz menyampaikan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
Menurutnya, guna mewujudkan tujuan tersebut tentu perlu strategi yang tepat dengan melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.
Lebih lanjut Hafidz menyampaikan bahwa sesuai amanah regulasi UU Nomor 24 Tahun 2009, bahwa pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
”Sedangkan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Hafidz
Dalam mengimplementasikan revitalisasi bahasa daerah, Balai Bahasa Provinsi Bali menggandeng dinas pendidikan kabupaten/kota se-provinsi Bali, Dinas Kebudayaan, para pakar/maestro, dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bahasa daerah, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) bahasa daerah. Hafidz berharap antar pemangku kepentingan dapat saling bersinergi, berbagi strategi, dan inspirasi dalam menarik minat kaum muda untuk mempelajari bahasa daerah.
Sementara itu, Kepala Balai Badan Bahasa Provinsi Bali, Herawati, mangemukakan program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah.
Pewarisan bahasa dan sastra daerah mutlak dilakukan, terutama kepada para generasi milenial agar mereka tidak tercabut dari akar budaya bangsa yang begitu luhur.
“Generasi muda diutamakan menjadi sasaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah agar kekayaan bahasa, sastra, dan budaya lokal kita yang begitu beragam, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, yang tumbuh dan berkembang dalam 718 bahasa daerah, dapat terus terpelihara dan diwariskan agar tetap lestari,” tuturnya
Pewarisan bahasa, sastra, dan budaya akan turut membentuk karakter dan budi pekerti generasi muda yang sesuai dengan identitas Keindonesiaan yang ber-bhinneka tunggal ika. Kita berbeda tetapi satu dalam harmoni keindonesiaan yang tangguh.
Menurut Herawati, pelindungan bahasa daerah yang dikemas dalam kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah sejatinya mencakupi delapan tahap kegiatan. Agenda setelah rakor ialah Training of Trainers (ToT) yang diikuti para guru utama, pembelajaran bagi guru/komunitas oleh guru utama, pembelajaran di kelas/komunitas, pemantauan, Festival Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten/Kota, Festival Bahasa Ibu Tingkat Provinsi, dan publikasi.
Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB Jalur Zonasi Tingkatkan Layanan Berkeadilan