Hotman: Marketing Holywings Buat Promosi Minuman Gratis Baru Lulus
- Instagram @holywingsindonesia
VIVA – Salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris Hutapea mengatakan oknum karyawan yang memposting promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria' baru saja lulus kuliah. Kini, pihak Holywings menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kebetulan yang kebablasan adalah staf baru lulus dari universitas," kata Hotman dikutip dari tvOne pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut dia, Holywings selama ini memang belum pernah menyinggung yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Untuk itu, kata Hotman, pihak Holywings sudah memberikan penjelasan kepada organisasi kemasyarakatan dan menghadap para kiyai sekaligus meminta maaf bahwa ini hanya kebablasan salah satu karyawan marketing.
Baca juga:Â Hotman Paris: Holywings Bukan Franchise, Investor Setiap Outlet Beda
Selain itu, Hotman mengatakan pihak Holywings menjelaskan juga bahwa Holywings memiliki badan hukum tersendiri atas 42 outlet yang tersebar dengan investor beda-beda. Sehingga, tidak bisa asal main tutup begitu saja atas ulah kesalahan salah satu karyawan.
"Holywings 42 outlet, itu semua outlet beda badan hukum. Jadi 42 outlet, 42 perseroan terbatas. Jadi kalau dicabut izinnya satu, yang mana? Pegawai yang melakukan terlibat salah di PT atau pribadi, bukan pegawai dari 41 ini. Karena setiap outlet beda pemegang saham atau investor. Kita sudah datang minta maaf, jelaskan ormas, semua memang kalau begitu silakan saja proses hukum berjalan," jelas dia.
Namun demikian, Hotman mengatakan adanya kasus kealpaan karyawan ini akan menjadi pelajaran bagi Holywings kedepannya agar lebih ketat lagi dalam mengawasi postingan-postingan terkait promosi supaya tidak muncul hal sensitifitas lagi.
"Tentu dengan adanya ini, sudah pasti (dipantau). Oh tidak pernah (menyinggung SARA). Itu pertama kali," ujarnya.
Diketahui, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). EJD merupakan direktur kreatif.
Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Berikutnya, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian karyawannya yang membuat keresahan dan kegaduhan. Tentu, Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).