Hotman Paris: Holywings Bukan Franchise, Investor Setiap Outlet Beda

Hotman Paris Pemilik Sahan Holywings.
Sumber :
  • Repro Youtube tvOne

VIVA – Salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menjelaskan Holywings saat ini menjadi tempat hiburan malam yang berkembang pesat dengan memiliki 42 outlet bukan hanya di Indonesia, tapi juga dunia. 

Apa yang Dicari Investor? 10 Faktor Kunci yang Mempengaruhi Keputusan Investasi ke Startup

Namun, kata Hotman, perlu dipahami bahwa 42 outlet yang tersebar tersebut memiliki badan hukum tersendiri dan investor yang berbeda-beda.

"Holywings 42 outlet, itu semua outlet beda badan hukum. Jadi 42 outlet, 42 perseroan terbatas. Jadi kalau dicabut izinnya satu, yang mana? Karena yang ini salah satu pegawai di kantor terpisah bagian marketing, bukan pegawai misalnya (Holywings) cabang Gatot Subroto. Bagian marketing ini bagian badan hukum sendiri, bukan pegawai dari outlet-outlet Holywings," kata Hotman dikutip dari tvOne pada Senin, 27 Juni 2022.

Dibuka Menghijau, IHSG Diprediksi Lanjut Melemah Seiring Lesunya Bursa Asia-Pasifik

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Holywings Tak Produksi Alkohol 'Maria'

Misalnya, kata dia, Holywings di Kemang itu badan hukum sendiri. Jadi, lanjut Hotman, jika ada kesalahan misalnya di kantor pusat pegawainya, maka hal itu tidak bisa dikaitkan langsung ke Holywings lain karena beda badan hukum. Selama ini, lanjut Hotman, manajemen Holywings sangat bagus.

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Investor Masih Tunggu Keputusan Suku Bunga The Fed

"Ini bukan franchise, bukan misalnya satu induk memegang sahamnya seluruh ya, tidak. Jadi karena 41, izinnya pun 41. Pegawai yang melakukan terlibat salah di PT atau pribadi, bukan pegawai dari 41 ini. Karena setiap outlet beda pemegang saham atau investor," jelas dia.

2.850 Karyawan Beragama Islam

Hotman mengatakan Holywings saat ini pegawainya ada 3.000 orang, dan mayoritas karyawannya beragama Islam. 

"Perlu saya katakan, Holywings itu pegawainya ada 3.000 orang dan 2.850 orang beragama Islam pegawai Holywings. Saya salah satu pemegang sahamnya, tapi tidak ikut direksi atau komisaris," kata Hotman.

Untuk itu, Hotman meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang merasa dilukai gara-gara ulah oknum pegawai Holywings atas promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Tentu, kata dia, pihak Holywings menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Kontroversi Holywings Ajak Muhammad Minum Miras

Photo :
  • VIVA

"Memang kita tidak akan mempersoalkan aspek hukum, kita serahkan kepada penyidik agar ditindak tegas. Kita akui ini kesalahan oknum staf media sosial, makanya saya tidak mau berdebat dari sisi hukum. Bahwa memang sensitifitas tim kreatifnya mungkin kebablasan, itu kita akui. Kami pemegang saham minta maaf kepada umat Islam yang merasa dilukai gara-gara ini," ucapnya.

Diketahui, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). EJD merupakan direktur kreatif.

Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Berikutnya, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lalu, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian karyawannya yang membuat keresahan dan kegaduhan. Tentu, Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berikut pernyataan mohon maaf Holywings:

Holywings minta maaf,

Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini.

Saat ini, 6 oknum yang bertanggungjawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari Management Holywings Indonesia telah membaca satu-persatu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami.

Kami berjanji akan menjadi lebih baik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya