Tak Transparan, Keprofesionalan Satgas BLBI Dipertanyakan
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE) oleh Satgas BLBI menimbulkan protes keberatan dari pemilik karena adanya sejumlah kejanggalan yang dilakukan saat proses penyitaan. Selain itu, aset yang disita juga dinilai tak memiliki kaitan dengan BLBI.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Rossi Rahardjo mengakui kinerja Satgas BLBI memang patut dipertanyakan. Satgas BLBI dinilai tak transparan dalam bekerja.
"Terkesan Satgas BLBI melakukan kerja dengan sistem 'kejar setoran' tanpa mengedepankan azas good governance, transparan, akuntabel, dan tak berpijak pada azas legal yang bisa dipertanggungjawabakan," kata Rossi kepada wartawan yang dikutip, Senin 27 Juni 2022.
Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Holywings Tak Produksi Alkohol 'Maria'
Adanya keberatan dan bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor, menunjukkan kurang profesionalnya tim Satgas BLBI. Belum lagi adanya kepemilikan investor asing dari aset-aset yang 'diduga' terkait dengan pemilik eks Bank Aspac.
"Saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing. Satgas BLBI tidak boleh melakukan tindakan serampangan dan harus memastikan semua langkah yang diambil telah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum secara benar untuk menghindari potensi gugatan dari pihak obligor," ujarnya
Belum lagi, pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat penyitaan aset BRD dan BRE adalah 'diduga' terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu. Pernyataan itu seakan Satgas BLBI merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikian aset-aset tersebut.
Rossi menilai pernyataan Mahfud MD yang mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI rawan digugat banyak pihak yang dirugikan.
"Iklim investasi asing dan kepastian hukum yang kerap disorot oleh investor asing hendaknya tidak dicedarai oleh kekurang profesionalan Satgas BLBI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD-RI, Bustami Zainuddin turut mengkritik kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara pada kasus BLBI.
Sampai dengan saat ini, angka yang dapat diselamatkan oleh Satgas BLBI masih jauh dari target. Dari nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun, kini baru diselamatkan sekitar Rp22 Triliun.
"Sedangkan waktu kerja Tim Satgas BLBI ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti," ujarnya
Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno menambahkan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI seperti jalan di tempat.
"Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target," ujar Hardjuno.
Menurutnya, dengan waktu tersisa sangat terbatas, maka untuk mengejar target yang telah ditentukan dinilai cukup berat. "Sebaiknya Satgas BLBI bisa berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI," ujarnya