Ormas Islam Makassar Minta Izin Usaha Holywings Indonesia Dicabut

Penyegelan di outlet Holywings di Jakarta, salah satunya Holywings Senayan Park.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Ormas Islam di Makassar mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari jajaran kepolisian yang sudah melakukan penetapan tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Holywings.

Transgender Isa Zega Tantang Balik Pelaporan Tuduhan Penistaan Agama: Saya Tidak akan Takut!

“Kami sangat mengapresiasi kepolisian. Kami juga sangat berharap kasus dapat memberikan efek jera kepada manajemen Holywings,” kata Ketua Harian DPP Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif Muslim dikutip Minggu, 26 Juni 2022.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Muchtar Daeng Lau meminta agar para pelaku diberikan hukuman yang berat karena mereka telah melakukan tindakan penistaan kepada agama Islam dengan tindakan pelecehan kepada Nabi Muhammad.

Sambil Cium Ka'bah, Isa Zega Doakan Nikita Mirzani Dapat Teguran Akibat Memfitnah Dirinya

“Tentu kami di Kota Makassar, daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, sangat tidak menerima itu, sehingga kita mengutuk dan mengecam aksi biadab pelaku, dan meminta agar penegak hukum menghukum seberat-beratnya para pelaku,” tegasnya.

Pencabutan Izin Operasional Dinilai Jadi Hukuman yang Pantas 

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Resto and Bar Holywings

Photo :
  • Antara

Muchtar Daeng Lau juga meminta kepada pemerintah agar mencabut izin operasional Holywings Indonesia dan tidak lagi membiarkan mereka melakukan kegiatan.

“Itu hukuman yang pantas bagi mereka daripada dibiarkan terus menerus melakukan kegaduhan,” tuturnya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings.

Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber. Aparat menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya