Sapi Mati Akibat PMK Dapat Rp10 Juta, Pemkab Malang: Untuk Kelas Gurem
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Pemerintah Kabupaten Malang tengah melakukan inventarisir jumlah sapi yang mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Inventarisasi ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan ganti rugi untuk sapi yang mati akibat tertular PMK.
Sapi yang Mati Akan Dikubur
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menuturkan bahwa inventarisir dilakukan agar mereka memiliki data terkait sapi yang mati. Sejauh ini sudah 14 ribu ekor sapi tertular PMK, sebanyak 825 mati dan harus dikubur untuk dimusnahkan.
"Tugas kita menginventarisasi itu. Tapi sementra kami belum berani menyampaikan itu ke masyarakat karena nanti ada keputusan (susulan) dari pusat atau keputusan bersama melalui Menko. Jadi kita tunggu," kata Didik, Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca juga: 14 Ribu Sapi di Malang Diserang PMK, 825 Ekor Mati
Pendataan Sapi Mati
Didik mengatakan bahwa tugas aparatur desa saat ini melakukan pendataan sapi yang mati. Tetapi Pemkab Malang bakal mengutamakan peternak kelas gurem atau skala kecil. Menurutnya, ganti rugi Rp10 juta per ekor nantinya diutamakan bagi mereka peternak yang jumlah sapinya 3 ekor ke bawah.
"Tugas kita saat ini meminta mantri (perangkat desa) melakukan inventarisasi terhadap sapi yang mati dikhususkan kepada peternak gurem. Sehingga nanti tidak boleh saat peternak kaya, punya sapi di atas 20 ekor kemudian mati satu sampai 2 minta bantuan, tidak boleh. Jadi dikhususkan pada petani gurem yang sapinya 3 ekor ke bawah," ujar Didik.
Sebelumnya, menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, setiap sapi milik peternak UMKM yang dimusnahkan akibat tertular wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), akan mendapat ganti dari Pemerintah sebesar Rp10 juta per ekor.
"Pergantian terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, Pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM, sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga.