Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Promo Holywings

Penetapan Tersangka Kasus Promo Holywings
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujarnya.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Rumah duka atau kediaman IAR, bos rental yangtewas tertembak di rest area Tol Tangerang- Merak

Jadi Tersangka, Penyewa Mobil Bos Rental di Tangerang Telah Rencanakan Aksi Pencurian

Polresta Tangerang menetapkan AS, penyewa mobil milik IAR (48), bos rental yang tewas tertembak di Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025