Nama Jalan Berubah, Kemendagri Minta Warga DKI Perbarui Data Penduduk
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Perubahan data wilayah berimplikasi terhadap perubahan data administrasi kependudukan masyarakat. Warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan.
Pernyataan Zudan sekaligus merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
Zudan menerangkan, Kemendagri mendorong untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP.
Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW, untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan.
Dia menambahkan, "Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya."
Zudan menambahkan, adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara," katanya.
Zudan menambahkan, "Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali."
Lebih lanjut, Zudan menuturkan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," kata Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," kata Zudan.
Terakhir, lanjut Zudan, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat,” ujarnya.