Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Motor Ditilang di Depan Dealer

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • ANTARA/Ho

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video polisi menilang sebuah pemotor di halaman sebuah dealer motor benar adanya.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Namun, narasi yang mengatakan kalau polisi menilang motor baru keluar dealer tidaklah benar. Pandra menjelaskan, kejadian berawal saat salah satu anggota Polisi Lalu Lintas bernama Aiptu Toni Orlando tengah melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

"Kemudian saat melintas di jalan ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising," kata dia kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Pandra mengatakan, karena pelanggaran itu lantas anggota menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya. Kebetulan berhentinya tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani. Kemudian, pengemudi diperiksa. 

"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong atau bising dan tidak di pasang spion, melanggar Paasal 285 ayat 1 Juncto 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Kedua, lanjut Pandra, Surat Izin Mengemudi pengendara sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian pengandara melanggar Pasal 288 Ayat 2 Juncto Pasal 106 Ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, kata dia, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan sehingga melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat 1 tentang TNKB tidak sah. 

"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 Ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," ujar dia.

Lebih lanjut Pandara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video, pun jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, mslengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. 

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung  sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," kata dia lagi.

Baca juga: Viral Motor Baru Beli Masih di Parkiran Dealer Ditilang Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya