Pengacara Korban DNA Pro Bantah Tuduhan Rendahkan Tukang Ojek
- Pixabay
VIVA – Pengacara sejumlah korban penipuan investasi DNA Pro, Bayu Wicaksono, membantah tuduhan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi yang menyebut dia telah merendahkan profesi pengemudi atau tukang ojek.
Bayu Wicaksono menjelaskan, pernyataannya bahwa Encep Rudi berprofesi tukang ojek memang berdasarkan hasil investigasinya di tempat Rudi bermukim di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tetapi, dia menegaskan, penyebutan Encep Rudi sebagai tukang ojek itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menganggap rendah profesi itu.
"Yang saya katakan, [Encep Rudi] memang tukang ojek, memang itu yang kami temui; tidak ada kata merendahkan, tidak ada menjelek-jelekkan. Itu fakta," katanya ketika dikonfirmasi oleh VIVA melalui sambungan telepon, Jumat, 24 Juni 2022.
Bayu mendaku, dalam investigasinya, melihat langsung Encep Rudi nongkrong di pangkalan ojek dan kemudian mengojek ketika ada penumpang. Dalam investigasi itu juga didapat fakta bahwa Encep Rudi tidak berprofesi sebagai guru. Di sisi lain, dia melihat ada kejanggalan bahwa PT MAS, perusahaan yang mengelola robot trading DNA Pro dan menerima dana investasi para anggota (member) senilai Rp1 miliar per hari, dipimpin oleh Encep Rudi yang dia anggap tidak memiliki kompetensi di bidang itu.
Bayu malah mencurigai Encep Rudi mencoba berkelit sekalian mencari empati dari para pengemudi ojek dengan seolah-olah merasa direndahkan. Padahal bukan itu inti masalahnya, katanya.
"Dia mengaburkan masalah yang, pada intinya, MAS sebagai broker, masih memegang dana member, 80-an orang dengan, sekitar 45 miliar. Kenapa tidak dikonfirmasi ke saya [sebagai pengacara sejumlah korban/member]," dia mempertanyakan.
Bayu menengarai, Encep Rudi hanya dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu dalam investasi bodong DNA Pro. "Mungkin dia dipakai saja namanya." Yang pasti, katanya, "ada pengendali transaksi. Harus diungkap siapa pengendali transaksi finasial".
Pernyataan Bayu Wicaksono sekaligus klarifikasi atas artikel berita di VIVA yang berjudul "Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaan Ilegal Terkait DNA Pro" yang tidak menyertakan konfirmasi atas tuduhan Encep Rudi di dalamnya.
Dalam artikel itu, Encep Rudi membantah dengan tegas tuduhan Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro. Rudi keberatan dengan tudingan Bayu yang menyebut perusahaannya ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.