Jadi Rangkaian Ibadah Haji, Ini Perbedaan Miqat Makani dan Zamani

Jemaah Haji Miqat di Bir Ali
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Miqat merupakan bagian wajib dalam rangkaian ibadah haji atau umrah karena menjadi tempat untuk melakukan ihram. Dengan kata lain, jemaah haji wajib mengganti amalan ini dengan dam atau denda bila meninggalkannya. Miqat menjadi garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, seperti membaca niat dan maksud melintasi antara tanah biasa dengan Tanah Suci. Hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini. 

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Rasulullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam," Nabi bersabda, "Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Mekah ihramnya dari Mekah," (HR Muslim).

Karena itu, dikenal dua miqat dalam pelaksanaan ibadah haji 2022, yaitu miqat makani dan zamani. Untuk mengetahui perbedaannya, simak ulasan berikut ini. 

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Perbedaan Miqat Makani dan Zamani

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019
Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Miqat merupakan garis demarkasi atau batas antara boleh atau tidak, juga perintah mulai dan berhenti. Misalnya kapan waktu mulai melafadzkan niat dan melintasi batas antara Tanah Biasa dan Tanah Suci (Tanah Haram). Saat memasuki Tanah Suci, semua jemaah wajib memakai pakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni surga. 

Ketukan pintu atau salam ini harus diucapkan dengan talbiyah yaitu “Labbaik allahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka”. Miqat diawali dengan menggunakan dengan memakai pakain ihram yang dilakukan sebelum melintasi batas-batas yang dimaksud. 

1. Miqat Zamani

Jemaah saat ambil miqat di Bir Ali Madinah

Photo :
  • VIVA.co.id/Arinto Tri Wibowo

Sesuai namanya miqat zamani merupakan miqat yang berkaitan dengan batas waktu, kapan atau pada tanggal dan bulan-bulan apa saja boleh dilaksanakan ibadah haji. Para ulama fikih menyepakati bahwa bulan (miqat zamani) pelaksanaan ibadah haji dimulai dari bulan Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah. 

Tepatnya dari tanggal 1 Syawal hingga 10 Dzulhijjah yang seluruhnya berjumlah 69 hari. Ihram yang dilaksanakan di luar waktu ini menjadi ihram umrah. Dengan kata lain, Miqat Zamani dari ibadah umrah tidak ada batasnya waktu terkecuali pada bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah. 

Sedangkan untuk ibadah haji, pelaksanaannya adalah satu tahun sekali lantaran mempunyai Miqat waktu yang jelas. Sementara untuk ibadah umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam satu tahun. 

2. Miqat Makani

Suasana Ibadah Haji

Photo :
  • U-Report

Miqat makani merupakan batas yang didasarkan pada peta atau tanah geografis tempat jemaah harus mulai memakai pakaian ihram. Gunanya adalah untuk melintasi Tanah Suci dan berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umar. Batas-batas ini antara lain. 

1. Bir Ali (Dzul Hulaifah), berada sekitar 12 kilometer dari Madinah, merupakan Miqat untuk jemaah haji yang datang dari arah Kota Madinah.

2. Al-Juhfah adalah sebuah tempat yang berada di antara Mekah dan Madinah, berjarak sekitar 187 km dari Mekah. Ini adalah Miqat untuk jamaah yang datang dari wilayah Syam, Mesir, dan Maroko atau negara lain yang searah.

3. Yalamlam, merupakan bukit yang berada di selatan Kota Mekah dengan jarak 54 kilometer, adalah Miqat untuk jemaah yang berasal dari arah Yaman dan Asia.

4. Qurnul Manazil, merupakan bukit di sebelah timur 94 kilometer dari arah Mekkah, adalah Miqat untuk jamaah yang berasal dari Asia/Melayu, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei dan lainnya.

5. Zatu Irqin merupakan tempat Miqat yang berada di utara Mekkah dengan 95 km, adalah Miqat bagi penduduk Irak dan yang searah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya