Momen saat Jenderal Polisi Pelukan dengan M Kece di Sidang

Irjen Napoleon bersama M Kece berpelukan di sidang
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte digelar dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diakhir persidangan, Hakim ketua Djuyamto meminta terdakwa yang juga mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional itu dan tersangka penista Agama, M Kace berpelukan dan saling memaafkan.

Terlihat antara Napoloen dan M kece pun berdiri dan berpelukan di depan majelis hakim dengan diawasi oleh para kuasa hukum yang juga mendampingi.

Hakim Ketua Djuyamto kemudian bertanya apakah Napoleon dan M Kece tidak keberatan jika berpelukan.

Irjen Napoleon

Photo :
  • ANTARA

"Saudara kan tadi diperlihatkan video antara terdakwa dengan Saudara sempat berangkulan, saling mengucapkan maafan. Kalau hari ini diulangi, Saudara berkeberatan tidak? Artinya saling memaafkan walaupun proses hukum tetap jalan?" ujar Hakim ketua.

M. kece menjawab bahwa dalam ajaran agama yang dianutnya saat ini, sudah tugasnya untuk saling memaafkan kesalahan orang lain.

"Oh iya, jadi konsekuensi hukum tetap jalan. Kalau memaafkan secara pribadi karena ajaran Tuhan Yesus memaafkan, saya sudah maafkan," ujar M kece kepada majelis Hakim.

Napoleon dan M Kece akhirnya sepakat untuk berpelukan, keduanya pun berdiri dari tempat duduk masing-masing dan mengarah ke tengah ruang sidang, Saat berpelukan itu, Kace mendoakan Napoleon agar sehat selalu.

"Saya mendoakan supaya terus diberi kesehatan," ujar M Kece.

Para hadirin dalam ruang sidang pun kemudian memberikan tepuk tangan saat menyaksikan Napoleon dan M Kace berpelukan, M kece kemudian dengan suara yang keras, mengatakan untuk tidak ada lagi saling serang.

Geger Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan

"Demi Pancasila Indonesia, merdeka. Demi Pancasila Indonesia. Damai Indonesia umat beragama, jangan lagi saling serang," ujar M Kece.

Video diputar

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Sementara untuk Napoleon dirinya kemudian menampilkan video dirinya bersama M Kece. Dalam video, terlihat Kece dan Napoleon berangkulan, lalu berpelukan.

Video itu diputar di persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Video itu berdurasi 12 detik, terlihat M Kece mengenakan baju batik dan Napoleon mengenakan baju cokelat dan celana panjang hitam.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Napoleon mengatakan video itu diambil pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim, yang mana saat itu dirinya akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang.

"Peristiwa ini terjadi pada 17 November 21 di Rutan Bareskrim. Pada hari itu, saya dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, sekitar jam 16.00 WIB," ujarnya.

Napoleon mengatakan saat itu dirinya sudah berpakaian rapi dan bersiap untuk pindah ke Lapas Cipinang, namun saat itu M kece datang menghampiri.

"Saya sudah berpakaian celana panjang, tiba-tiba Kace datang. Rupanya dari kamar 11, minta tolong pada petugas atas inisiatif Kace sendiri, ingin menemui saya," ujarnya.

Napoleon mengatakan Kace berinisiatif meminta tolong petugas untuk dipertemukan dengannya. Kemudian petugas itu pulalah yang membuat video 12 detik itu.

Namun keterangan itu langsung dibantah M kece dengan mengatakan dirinyalah yang justru diundang Napoleon karena akan pindah ke Lapas Cipinang.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa terbukti melakukan kasus penganiayaan terhadap M kece dan juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya