Kasus Kerangkeng Dilimpahkan ke Kejati Sumut, Tersangka Segera Diadili

Pelimpahan 8 tersangka kasus kerangkeng dari Polda Sumut ke Kejari Langkat.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara melimpahkan 8 tersangka dan barang bukti kasus penganiyaan hingga tewas penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis 23 Juni 2022.

Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

Kedelapan tersangka tersebut, masing-masing berinsial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Namun, dalam kasus ini, tersangka 9 orang. Satu tersangka lainnya, yaitu Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, yang kini tengah menjalani hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.

"Setelah proses penyidikan, dinyatakan lengkap, dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti," ucap Asisten Pidana Umum Kejati Sumut, Arip Zahrulyani kepada wartawan.

Polda Sumut Terjunkan 868 Personel Amankan Aquabike Danau Toba 2024

Pelimpahan 8 tersangka kasus kerangkeng dari Polda Sumut ke Kejari Langkat.

Photo :
  • B.S. Putra

Dalam kasus ini, Arip mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat. Setelah dakwaan selesai, selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Langkat.

Kubu Bobby-Edy Rahmayadi Saling Lapor Buntut Ricuh Usai Debat, Polisi Bilang Begini

"Selanjutnya, dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Arip mengatakan dilakukan administrasi, pemeriksaan kesehatan. Kemudian, ke-8 tersangka tersebut di tahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

"Untuk tersangka, SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucap Arip.

Arip menambahkan, dikarenakan fokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Dalam kasus kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. Terakhir, bernama Dodi Santoso.

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik yang tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya