Besok, Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel

Indra Kenz memakai baju tahanan.
Sumber :
  • Bareskrim Polri

VIVA - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma, alias Indra Kenz, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Juni 2022. Pelimpahan ini dilakukan usia Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara Indra Kenz lengkap atau P21.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Besok ya (dilimpahkan),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Belum Bisa Pastikan Waktunya

Kendati begitu, Whisnu belum bisa memastikan waktu pelimpahan tersangka Indra Kenz ke kejaksaan. Begitu juga dengan tempat penahanan Indra Kenz selanjutnya, apakah tetap di rumah tahanan Bareskrim Polri atau dipindahkan ke rutan Kejari.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Besok baru dikoordinasikan dengan tim jaksa," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Berkas Sudah Lengkap

Informasi mengenai berkas Binomo Indra Kenz yang telah dinyatakan P21 ini diketahui dari pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pernyataan resmi itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.

"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilis tersebut.

Ketut mengatakan Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra Kenz mengetahui perusahaan Binomo dari iklan yang diunggah Fakar Suhartamo Pratama alias Fajarich pada tahun 2018 silam. Fakarich merupakan sosok yang merekrut Indra Kenz menjadi affiliator Binomo.

Sejak mengikuti trading binary option Binomo pada 2019, dia membuat konten di YouTube hingga sebelum ditangkap. Konten itu berupa promosi Binomo untuk menggaet korban atau trader. Indra meraup keuntungan 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024