Sebut PDIP Sebagai PKI, Pengusaha Asal Aceh Dilaporkan ke Polisi

Kader PDIP melakukan long march menuntut penangkapan pembakaran bendera.
Sumber :
  • Kenny Putra

VIVA - Polisi Daerah Aceh akan memanggil seorang pengusaha asal Aceh berinisial DM (45) karena diduga melakukan penghinaan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Respons Dasco soal Pernyataan Megawati Ada Pengerahan Aparat di Pilkada Jawa Tengah

Penghinaan itu diduga dilakukan oleh DM ke relawan PDIP yang menyebut partai besutan Megawati itu sebagai PKI alias Partai Komunis Indonesia.

Lantas Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang merupakan sayap PDIP tidak terima dan melaporkan DM ke Polda Aceh.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Baca juga: Tukang Bakso Trending Topik Gegara Omongan Megawati

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Repdem Aceh, Nazaruddin (37).

Terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 27 Juni 2022, untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.

"Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy, Kamis, 23 Juni 2022.

Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.

"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insya Allah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata Winardy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya