Amarah Napoleon: Tertawa Akidah Dihina, Lebih Baik Berkain Kafan
- Antara
VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan M Kace mengaku geram dengan kelakukan M Kace yang terang-terangan menghina akidah Islam.Â
Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022. Ia mengaku akan diam jika dirinya dihina tapi tidak agama.
"Saya sudah terlalu sering dihina oleh publik dengan kasus yang sama, saya diam," kata Napoleon.
"Namun apabila junjunganku dinista, percuma salatku, percuma hajiku, percuma semua, ya Allah. Saya tidak sanggup untuk menerima ya Allah, orang-orang yang ketawa-ketawa dihina akidahnya lebih baik dia berkain kafan daripada hidup," sambungnya
Pernyataan Napoleon itu merespon jawaban-jawaban M Kace yang terus-terusan membantah telah melakukan penistaan agama, menghina akidah Islam dan Nabi Muhammad SAW. Padahal, Ia dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun atas penistaan agama.
"Apakah saksi mengatakan bahwa Rasulullah itu matanya belo merah dan kepala besar," tanya Napoleon.
"Saya tidak mengatakan demikian," jawab Kace.
"Apakah saksi mengatakan Rasulullah itu berjalannya bungkuk?" tanya Napoleon.Â
"Saya tidak mengatakan demikian, hanya menjawab-menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ke saya," jawab Kace.
"Apakah Saudara mengatakan bahwa Rasulullah berteman dengan jin?" tanya Napoleon. "Tidak," sahut M Kace.
"Apakah Saudara saksi mengatakan kepada saya dan teman-teman yang lain bahwa Rasulullah itu justru menyembah jin bukan menyembah Allah?" tanya Napoleon.
"Tidak," jawab Kace.
Napoleon terlihat sangat kecewa. Ia sampai menggebrak meja di dalam ruang sidang, lantaran M Kace yang bersaksi selalu menjawab 'tidak' ketika diajukan beragam pertanyaan soal penistaan agama.Â
"Saudara tenang dulu, tenang," ujar Hakim Ketua Persidangan.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace yang dilakukan di dalam ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Napoleon juga diketahui melumuri M Kace dengan kotoran manusia hingga kotoran tersebut masuk ke dalam mulut M Kace.Â
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.Â
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.