DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat Aturan Kegiatan Skala Besar

Arzeti Bilbina ikuti sidang etik perdana oleh MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - DPR meminta pemerintah menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan. Pemerintah diharapkan melakukan antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ilustrasi pasien COVID-19

Photo :
  • Irfan/VIVA.

Angka Penambahan Kasus Tinggi

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

“Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air saat ini,” kata Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Kamis, 23 Juni 2022.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar. Skala besar di sini artinya acara dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Baca juga: Ibu dan Anak Anies Baswedan Positif COVID-19, Keduanya Tak Bergejala

Untuk kegiatan skala besar, pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster COVID-19 atau vaksin dosis ke-3. Arzeti pun berharap pemerintah secara seksama mengawasi aturan baru itu.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

Anak Usia 6-17 Tahun Harus Sudah Divaksin Dosis Kedua

Arzeti juga mengingatkan agar anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua. Hal tersebut sesuai dengan aturan pada SE terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19.

“Anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid kami imbau agar tidak menghadiri kegiatan berskala besar untuk menghindari potensi penularan COVID,” tutur Arzeti.

“Ini penting sebagai pencegahan terjadinya kembali gelombang COVID-19 mengingat saat ini penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah cukup masif. Kita harus memastikan anak-anak dan keluarga kita terlindungi dari Corona,” lanjutnya.

Anggota Komisi X DPR Elfonda Once Mekel.

Kunker ke Makassar, Once Mekel DPR Soroti Fenomena Perundungan di Sekolah

Menurut Once, langkah pemerintah dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sudah benar.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024