YKMI Gugat Kemenkes ke PTUN Terkait Vaksin Halal

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • Dok. YKMI.

VIVA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

Perbuatan Melanggar Hukum

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,” kata Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan, Kamis, 23 Juni 2022.

Amir mengatakan Kepmenkes itu terbit setelah putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin tapi isinya tidak mematuhinya. Menurutnya, Kepmenkes tersebut tidak menjadikan putusan MA sebagai konsiderannya.

Diddy Kembali Dituduh Pelecehan Seksual, Korban Terkini Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

"Ini jelas melanggar hukum,” kata dia lagi.

Baca juga: YKMI Suarakan Isu Vaksin Halal di Kongres Halal Internasional 2022

Kelabui Masyarakat

Amir melanjutkan Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, tapi tak menyebut merek vaksinnya.

"Ini jelas mengelabui masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum YMKI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyampaikan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar 3 produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.

“Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA,” katanya.

Ahsani menilai tindakan itu merupakan perbuatan sengaja untuk mengelabui umat Islam untuk tetap diberikan vaksin yang tidak halal.

“Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” katanya.

Kedua Kalinya

Gugatan tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, YKMI mengajukan gugatan terkait Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang vaksin booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt. Tapi gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA.

Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan vaksin halal sampai kapanpun, karena hal itu merupakan hak hukum umat Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya