Wabah PMK Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Tidak Wajib
- Humas Kemenag RI
VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan sejumlah pengaturan untuk mengatasi munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan di tengah tingginya permintaan hewan kurban.
Yaqut mengaku telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak mengenai hukum berkurban terutama saat marak wabah PMK ini.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.
Menurut Yaqut, ada kondisi di mana prosesi kurban tak dapat dilaksanakan dengan berbagai macam alasan. Maka dari itu, umat muslim tak boleh memaksakan apabila dari kurban ini lebih banyak menimbulkan mudharatnya.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengatasi permasalahan ini. Dia juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai ormas Islam untuk dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum kurban ini.
"Dan ini dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," ujarnya.
Kementerian Agama juga akan terus memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana tata cara berkurban yang dapat dilakukan dalam kondisi PMK ini. "Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian," ujarnya.