Wabah PMK Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Tidak Wajib

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan sejumlah pengaturan untuk mengatasi munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan di tengah tingginya permintaan hewan kurban

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Yaqut mengaku telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak mengenai hukum berkurban terutama saat marak wabah PMK ini.

"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.

Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Menurut Yaqut, ada kondisi di mana prosesi kurban tak dapat dilaksanakan dengan berbagai macam alasan. Maka dari itu, umat muslim tak boleh memaksakan apabila dari kurban ini lebih banyak menimbulkan mudharatnya.
 
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Yaqut.

Bertolak ke Saudi, Menag Penuhi Undangan Menteri Tawfiq dan Bahas Operasional Haji 1446 H

Yaqut mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengatasi permasalahan ini. Dia juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai ormas Islam untuk dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum kurban ini.

"Dan ini dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," ujarnya.

Kementerian Agama juga akan terus memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana tata cara berkurban yang dapat dilakukan dalam kondisi PMK ini. "Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian," ujarnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024