Dinilai Lalai, Begini Nasib Polisi Pengawal Buya Arrazy
- FB Tahsil Al Washliyah
VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan anggota polisi berinisial M yang bertugas mengawal Buya Arrazy Hasyim lalai dalam menyimpan senjata api (senpi) miliknya.
Kelalaian itu menyebabkan, senpi tersebut diambil oleh anak pertama Buya Arrazy berinisial H dan dibuat mainan. Sehingga terjadi aksi penembakan tersebut.
"Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Gatot menegaskan, Mabes Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap M atas kelalaian menyimpan senjata api tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci tindakan tegas atau sanksi apa yang akan diberikan.
Sebab, kata Gatot, polisi berinisial M yang berdinas di Mabes Polri itu tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polri.
"Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut. Dengan mengirimkan dan memeriksa yang bersangkutan di Propam," jelasnya.
Seperti diketahui, putra kedua Buta Arrazy Hasyim berinisial HSW (3) meninggal dunia setelah tertembak senpi atau pistol milik anggota polisi yang bertugas untuk mengawal Buya Arrazy.
Penembakan ini terjadi usai pistol tersebut ditemukan dan dimainkan oleh anak pertama Buya, H (5) pada Rabu, 22 Juni 2022 siang.
Peristiwa bermula ketika anggota Kepolisian RI yang bertugas mengawal Buya Arrazy tengah melaksanakan salat zuhur. Saat itu, anggota tersebut menyimpan senpinya di dalam tas dan ditaruh di tempat yang dirasa aman.
"[Tertembak] Senpi dinas [Polri]," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP), M Ganantha kepada wartawan.
Tiada disangka dan tanpa pantauan, tas milik anggota itu bisa dijangkau oleh H, anak pertama Buya Arrazy. Senpi di dalam tas dikeluarkan bocah tersebut lalu dibuat mainan. Lalu terjadilah kejadian yang tidak diinginkan itu.
Baca juga: Buya Arrazy Sudah Mengikhlaskan Putranya Wafat, Tak Ada Proses Hukum