Polisi Jaring 68.204 Pelanggar Selama 9 Hari Operasi Patuh 2022

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Sebanyak 68 ribu kendaraan ditindak pada hari ke-9 pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Data tersebut didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

"Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas 68.204 pelanggar. Dengan rincian, 5.248 pelanggar ditindak dengan E-TLE dan yang mendapat teguran sebanyak 62.956 pelanggar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022. 

Selain itu, pada hari ke-9 Operasi Patuh juga tercacat ada 156 kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Operasi Patuh Jaya 2016

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

"Jumlah korban meninggal sebanyak 13 orang, kemudian luka berat 15 orang dan luka ringan 222.105 orang. Adapun kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp227.350.000," katanya.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Seperti diketahui, Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Patuh 2022 digelar selama dua pekan mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022 mendatang.

Adapun sasaran khusus Operasi Patuh 2022 beserta besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar. 

Pelanggar dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam.

Pelanggar dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

3. Balap liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

4. Melawan Arus

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.

5. Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750.000.

6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang

Pelanggar akan dikenalan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya