Viral Pemotor Ditilang ETLE di Jalan Tepi Sawah, Ini Penjelasan Polisi
- tvOne/Didit Cordiaz
VIVA – Media sosial baru-baru ini ramai membahas beredarnya foto surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE dari Polres Sukoharjo. Pasalnya, pengendara yang kena tilang seperti petani sedang naik motor tanpa helm, tapi melintas di jalan pedesaan dekat sawah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan tanggapan terkait viralnya hal tetsebut.
Ia menyampaikan terima kasih atas masukan dari netizen di medsos. Tapi ia kemudian meluruskan bahwa kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial.
"Di medsos menyebut pemotor ditilang di pesawahan, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten, dan lain-lain. Perlu saya sampaikan, pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal du Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
Penindakan ETLE oleh Polri, tambah dia, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Di wilayah Sukoharjo, lanjutnya, jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," rincinya.
Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, jelasnya, memang dapat dilakukan petugas melalui ponsel khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.
Pihaknya meminta maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.
"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati aturan yang berlaku," kata Iqbal.
Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang
Baca juga:Â Jangan Kaget Jumlah Uang Hasil Tilang Elektronik di Jawa Tengah