Satgas BLBI Sita Aset di Bogor Raya, Duo Harjono Protes

Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kiri) dalam penyitaan aset PT Bank Aspac di Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat Rabu, 22 Juni 2022, sangat disesalkan oleh Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Keduanya merupakan pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang diduga Satgas BLBI memiliki keterkaitan dengan PT BRD yang menguasai tanah seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.

Satgas BLBI sita lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)
Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

 
Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

"Baik Setiawan maupun Hendrawan mengaku sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI. Disitu terlihat seakan Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor," kata Kuasa Hukum mereka, Didi Supriyanto, kepada wartawan Kamis 23 Juni 2022.
 
Menurut Didi, baik setiawan dan Hendrawan, sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp1,2 triliun di 27 Februari 2004. Menurut Didi, Duo Harjono itu mengkritik langkah pemerintah dalam penanganan kasus ini yang dianggap tidak transparan.  

"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," kata Didi

Didi menambahkan, Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac. Yang terpenting, nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel.

"Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," ujar Didi Supriyanto.
 
Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD diibaratkannya sebagai cara membabi buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” hutang. Atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI, menurut Didi bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024