Kejagung: Belum Ada Fakta Eks Mendag Terima Suap

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus / Jampidsus
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti bahwa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit),” kata Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022.

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai pemeriksaan di Kejagung.

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.
DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Terbuka Selama Jalani Pemeriksaan

Lutfi, kata dia, sudah terbuka betul selama menjalani pemeriksaan dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Baca juga: Eks Mendag: Saya Jawab Semua Pertanyaan dengan Sebenar-benarnya

Namun, Supardi tidak bisa menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan. Sebab, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan,” kata dia.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti. Prinsipnya, kata dia, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.

15 Pertanyaan

Supardi mengatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022 pada Rabu, 22 Juni 2022.

“Pertanyaan banyak, lebih dari 15 pertanyaan,” kata Supardi di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, mantan Menteri Perdagangan ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait apa yang diketahui, didengar dan dialami untuk lima orang tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.

Adapun, lima tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

“Kalau saksi yang perdagangan lebih relevan untuk IWW dan LCW,” ujarnya.

Kemudian, kata Supardi, mantan Menteri Perdagangan diperiksa dan diberikan pertanyaan seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan menyangku harga eceran tinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan IMO dan beberapa ketentuan menyangkut terbitnya pemberian ekspor.

“Ditanya juga terkait pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka. Dikonfrontir dengan beebagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” kata dia.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun, kata Ketut, lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya