Lagi, Kejati Tahan Tersangka Kredit Macet Bank Jatim

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Kasus kredit macet yang berujung urusan hukum kembali menggelayuti Bank Jatim. Kali ini terjadi di Bank Jatim Cabang Jember dan diusut Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Bank Jatim

Photo :
  • Istimewa

Tahan 3 Tersangka

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Setelah disidik, Kejati menahan tiga tersangka kasus tersebut, satu di antaranya Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tahun 2015-2019 berinisial MIN (58 tahun), pada Rabu, 22 Juni 2022.

Selain MIN, penyidik juga menahan dua tersangka lain yaitu MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah Jember dan NS (59) selaku Komanditer CV tersebut. Ketiganya disangka secara bersama-sama melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Jatim sehingga merugikan negara sebesar R4,7 miliar.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati usai penahanan para tersangka.

Awal Mula Kasus

Kajati Jatim perempuan pertama itu menjelaskan, kasus itu berawal ketika NS memerintahkan MY untuk mengajukan pinjaman modal kerja pola Keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember pada 21 April 2015 lalu. Pinjaman yang diajukan sebesar Rp6 miliar dan akan digunakan untuk modal kerja CV Mutiara Indah yang dikelola tersangka.

Untuk memperlancar pengajuan kredit, NS dan MY membuat dokumen pembayaran cessie pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9,3 miliar. Belakangan diketahui proyek tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.

Kendati begitu, MIS yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tetap menyetujui berkas pengajuan kredit oleh tersangka NS dan mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. OH menindaklanjuti itu dengan memerintahkan WP dan ASR selaku analis Bank Jatim Cabang Jember untuk berkoordinasi dengan kantor pusat.

Koordinasi dengan kantor Bank Jatim pusat dilakukan karena pengajuan kredit dengan nilai sebesar yang diajukan tersangka NS merupakan kewenangan pusat.

“Pada 7 Agustus 2015 Bank [Jatim] kantor pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” kata Mia.

Duit sebesar Rp4,7 miliar pun cair dari Bank Jatim dan diterima oleh CV Mutiara Indah yang dikelola tersangka NS dan MY. Namun, setelah itu tersangka tidak pernah membayarkan angsuran pokok berikut bunganya sama sekali hingga kemudian dinyatakan macet.

“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 miliar,” kata Mia.

Dia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, kata Mia, dalam proses pengajuan hingga pencairan duit kredit tersebut tentu saja ada yang diperintah dan melaksanakan perintah.

“Serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya