KPK Duduk Bareng ICW Bahas Pencegahan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

ICW beraudiensi dengan KPK terkait pencegahan korupsi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari pihak Indonesian Corruption Watch (ICW). Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

ICW berkunjung ke KPK dan diterima oleh Pimpinan KPK yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Selain itu hadir pula Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto serta perwakilan jaksa KPK.

"Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi teman-teman Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juni 2022.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Maksud kedatangan ICW ke Gedung Merah Putih KPK ini memberikan masukan kepada Komisi Antirasuah terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK. 

"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Lanjut Ali, dalam audiensi tersebut, KPK dan ICW sepakat dalam urusan pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini. Bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

KPK juga terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

Selain itu, KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil," ujar Ali. 

Pihak KPK mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi.

"Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," tutur Jubir KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya