Hakim Itong Didakwa Terima Suap Rp450 Juta Terkait Kasus PT SGP

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni, didakwa menerima suap sebesar Rp450.000.000 dari pengacara RM Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tidak Sendiri

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya. Hakim Itong tidak sendiri, terdapat juga panitera pengganti PN Surabaya yaitu M Hamdan yang menerima suap secara bersamaan dengan Itong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan mengatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," dikutip dari Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca juga: Penampakan Hakim Itong setelah Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Didakwa Terima Uang Secara Bertahap

Dalam perkara ini terdakwa Itong didakwa telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.

Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya, Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditangkap KPK

Sebagai informasi, Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu lalu, 19 Januari 2022. Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar dalam mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Terkait perkara ini, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu, Itong dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Sedangkan, satu tersangka sebagai pihak pemberi suap yakni Hendro Kasiono (HK).

KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya