Kasus DNA Pro, Bareskrim Polri Kembali Periksa DJ Una
- IG @putriuna
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias Una atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Jalani Pemeriksaan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan DJ Una tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini, DJ Una tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"DJ Una itu datang pukul 13.30 WIB, saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Polisi Sita BMW dan Jam Rolex
Lengkapi Berkas
Gatot menjelaskan pemeriksaan DJ Una dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus DNA Pro yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.
Selain DJ Una, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap artis sekaligus desainer Ivan Gunawan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Iya ada petunjuk baru dari JPU yang harus dilengkapi itu. Sama tadi Ivan Gunawan ini datang jam 11.00 sampai 12.30 WIB untuk BAP tambahan sebagai saksi," katanya.
12 Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.