Polisi Bakal Tindak Tegas Kegiatan Pesantren Khilafatul Muslimin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Polisi menegaskan semua kegiatan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dilarang. Sebab, ormas itu jelas ilegal.
"Iya, kan kami sudah melakukan penyidikan sekarang bahwa itu melanggar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.
Sudah Perintahkan Jajarannya
Dia menegaskan Polda Metro Jaya telah memerintahkan jajarannya untuk memastikan tak ada lagi kegiatan ormas tersebut di wilayahnya. Segala bentuk kegiatan ormas itu bakal langsung dihentikan jika ditemukan masih ada.
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kami dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar. Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh kemendikbudristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang kami hentikan kegiatan belajarnya," ujar Zulpan.
Baca juga: Muhammadiyah Bantah Anggotanya Jadi Pengikut Khilafatul Muslimin
Kampung Khilafah Tidak Boleh
Pun mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menegaskan kalau penulisan kampung khilafah juga tidak boleh. Dia menjalaskan pihaknya bakal bertindak tegas apabila masih ditemui.
"Kemudian ada juga penulisan kampung khilafah itu juga kami tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," ujar dia lagi.
Organisasi Intoleran
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menyebut bahwa Khilafatul Muslimin bukan organisasi terorisme. Menurut dia, organisasi ini masih dikategorikan sebagai organisasi yang memiliki konteks intoleran.
Selain itu, Boy juga mengatakan pihaknya akan mencari solusi atas anak-anak yang sempat menjadi murid di sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin. Kemudian, BNPT tengah mengupayakan agar anak tersebut mendapat konseling dengan menggandeng pemerintah daerah.