Mengenal Dam dalam Haji dengan Jenis dan Cara Membayarnya
- vstory
VIVA – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah membaca 2 kalimat syahadat, salat, zakat, dan puasa. Maka dari itu, ibadah haji wajib dilaksanakan bila mampu. Dalam pelaksanaan haji tentu ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Jika jemaah haji melanggar peraturan tersebut, maka mereka diwajibkan membayar denda atau yang lebih sering disebut dam.
Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah menyembelih binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Sementara pengertian lengkapnya dam adalah denda wajib yang dibayarkan bagi jemaah haji melanggar larangan atau kewajiban selama ibadah berlangsung.
Beberapa larangan dalam haji antara lain yaitu bermesra-mesraan, bersetubuh, tidak melakukan mabit (menginap) di Mina atau Muzdalifah, memakai pakaian yang berjahit (khusus pria), dan berburu binatang liar.
Pembayaran dam dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak, berpuasa, atau bersedekah kepada fakir miskin. Berikut jenis-jenis dam dengan cara membayarnya.
Tartib dan taqdir
Dam jenis ini diberikan kepada jemaah yang melanggar wajib haji seperti tidak berniat ihram dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina tanpa alasan syar’i, tidak melempar jumrah, dan tidak melakukan thawaf wada.
Untuk menebus dam tartib dan taqdir yakni dengan cara menyembelih seekor kambing. Bila tak mampu menyembelih kambing bisa digantikan dengan puasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan selama pelaksanaan haji dan 7 hari sisanya ketika sudah pulang ke domisili masing-masing.
Tartib dan ta’dil
Denda ini berlaku jika jemaah bersetubuh tahallul awal serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai. Cara membayar dam tartib dan ta’dil yaitu dengan menyembelih seekor unta. Jika tak mampu dapat menggantinya dengan seekor sapi atau lembu. Kalau masih tidak mampu juga, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Bila tetap tak mampu menyembelih hewan, dapat berpuasa dengan hitungan (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
Takhyir dan ta’dil
Dam kategori ini diperuntukkan bagi jemaah yang berburu binatang ketika berada di Tanah Suci setelah ihram. Jika melanggar, ada tiga pilihan cara pembayaran yang bisa dipilih yaitu menyembelih binatang yang setara diburu, memberi makan fakir miskin dengan harga yang sebanding dengan binatang buruan, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding.
Takhyir dan taqdir
Bagi jemaah yang melakukan membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, mengecat/memotong kuku, serta menggunakan wewangian, maka akan dikenakan dam jenis takhyir dan taqdir.
Jemaah dapat memilih salah satu dari opsi dam jenis ini yakni menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 fakir miskin, atau berpuasa selama 3 hari.
Bagi jemaah yang melakukan hubungan suami istri atau bercumbu selepas tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat.