Alasan Polri Kawal Deportasi Buronan Mitsuhiro Taniguchi Sampai Jepang
- Antara
VIVA – Polri menyatakan akan mengawal proses deportasi terhadap tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Mitsuhiro Taniguchi hingga sampai dan diterima oleh kepolisian Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi telah dideportasi ke Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 06.35 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta.
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Kata Dedi, pengawalan terhadap Mitsuhiro Taniguchi ini dilakukan lantaran penangkapannya bekerja sama dengan Kepolisian Jepang dengan sistem Police to Police.
"Karena yang bersangkutan warga Jepang yang dideportasi. Statusnya pelaku kejahatan di Jepang sehingga ada kerja sama Police to Police," bebernya.
Sebelumnya, Polri meringkus warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. Mitsuhiro merupakan buron tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.