AKBP Brotoseno Masih Aktif Ngantor di Mabes Polri

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Brotoseno masih aktif bertugas menjadi anggota Polri jelang peninjauan kembali (PK) sidang kode etik. 

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kata Dedi, saat ini AKBP Brotoseno tengah bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi (Div Tik) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

"Iya masih (bekerja), sementara informasi dari Kadiv Propam Sambo kan masih. Untuk status terakhirnya, ini masih menunggu tim bekerja," ungkap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 21 Juni 2022.

Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyarankan agar Polri memberhentikan sementara Brotoseno selama proses PK sidang kode etik.

Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Sebut Polri Belum Serius Tindak Anggota Bermasalah

Dedi menegaskan, pihaknya menerima dan menampung saran tersebut. Namun, Dedi menyebut segala keputusan terkait pengaktifan atau tidaknya seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Nanti kalau Karo Wabprof (Brigjen Pol Anggoro Sukartono) yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelasnya.

Brotoseno segera menjalani PK sidang kode etik terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Brotoseno tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Hal ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat, dimana meminta Polri memecat Brotoseno.
 

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Dua Klaster Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ada yang Beri Perintah dan Pelaksana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, menjelaskan ada dua klaster pelaku pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024