Soal RUU KIA, Komisioner KPAI Nilai Puan Peduli pada Anak

Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Sumber :
  • VIVAnews/Suparjo Ramalan

VIVA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan dukungannya untuk DPR yang tengah menggagas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Puan Maharani

Photo :
  • DPR RI

Wujudkan UU yang Junjung Kepentingan Perempuan dan Anak

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Retno berharap perjuangan DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani dapat mewujudkan beleid yang menjunjung kepentingan hak perempuan dan anak melalui RUU ini. Apalagi, Puan telah membuktikan berhasil memperjuangkan kepentingan hak perempuan dan anak lewat pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya mendukung rencana DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPR RI, Bu Puan Maharani, yang peduli pada kepentingan anak,” kata Retno, Selasa, 21 Juni 2022.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Baca juga: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Penambahan Cuti Melahirkan

Salah satu poin dalam RUU ini mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Retno berharap RUU KIA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 itu dapat segera rampung.

“RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Lewat RUU KIA, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian agar ibu pekerja tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.

“Idealnya memang cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan,” kata Retno.

“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan,” lanjutnya.

Istirahat Kunci Jaga Kesehatan Ibu dan Bayinya

Untuk mengatasi kondisi tersebut, perempuan yang sedang hamil besar harus memperbanyak istirahat. Retno mengatakan, istirahat yang baik merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya.

“Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambul cuti minimal sebulan sebelum melahirkan,” kata eks Sekretaris Jenderal  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya