Polri Cari Pelanggaran di Kasus Roy Suryo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA - Polri menyampaikan laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, masih diselidiki. Roy dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan melakukan ujaran kebencian.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Stupa Mirip Jokowi

Selain di Bareskrim, Roy Suryo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan kemarin terkait stupa mirip Jokowi.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Sudah ada laporannya, kan sudah diproses di Siber. Siber yang menangani," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca juga: Roy Suryo Menyesal Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Masih Didalami Penyidik

Dedi mengatakan laporan baru diterima kemarin. Sehingga, ia belum bisa berkata banyak karena laporannya masih didalami penyidik.

Dari hasil pendalaman penyidik nanti bakal dicari adakah pelanggaran yang ditemukan. Jika ada, tindak pidana maka laporan akan masuk ke pemanggilan pelapor.

"Dari hasil pendalaman Siber nanti dikonstruksikan untuk pelanggaran-pelanggarannya," kata Dedi lagi.

Polisi Benarkan Ada Laporan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

Pelapor Inisial KW

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya