Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum
- Istimewa
VIVA – Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan pengaturan terhadap produk hukum daerah yang tumpang tindih dapat menghambat pembangunan di daerah, maka perlu ada kepastian hukum.
Untuk menjamin kepastian hukum di daerah dan untuk memastikan produk hukum di daerah, maka dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Menurut dia, peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
"Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
Suhajar menambahkan, salah satu bentuk pembinaannya yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.
Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” kata dia.
Suhajar menyampaikan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.
Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Suhajar, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan.
Baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Indeks Kepatuhan tersebut juga berfungsi untuk mengetahui tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan memastikan telah terintegrasi dalam Perencanaan Pemebentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun dengan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
Karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Forum ini dihadiri Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang berbicara mengenai indeks kepatuhan sebagai bentuk pengawasan. Hadir juga Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Suhajar yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.